Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menekankan pentingnya penyesuaian upah buruh dengan laju inflasi untuk menjaga daya beli pekerja. Menurut JK, jika kenaikan upah tidak mempertimbangkan inflasi, pendapatan riil pekerja akan tergerus dan hal itu berpotensi menurunkan produktivitas nasional. Pernyataan itu disampaikan JK saat membuka Rapat Kerja dan Konsolidasi Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke-XXXV di Hotel Claro Makassar, Senin (3/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan pemerintah dan pelaku usaha agar memberi perhatian pada aspek pengupahan di tengah tantangan yang membayangi perekonomian. Upah buruh dan tekanan inflasi JK menyoroti hubungan langsung antara inflasi dan daya beli pekerja. Ia menyatakan bahwa inflasi yang tinggi tanpa diimbangin oleh penyesuaian upah akan mengurangi kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan pokok, sehingga upah nominal saja tidak cukup menggambarkan kesejahteraan. Penekanan pada penyesuaian upah berdasarkan inflasi muncul sebagai upaya mempertahankan pendapatan riil agar tidak tergerus oleh kenaikan harga-harga. Pandangan tersebut muncul di tengah situasi ekonomi yang menurutnya penuh tantangan, sehingga kebijakan pengupahan harus dirancang dengan cermat agar tidak hanya menguntungkan pekerja dalam jangka pendek, tetapi juga tidak membebani dunia usaha sehingga stabilitas pasar tenaga kerja tetap terjaga. Daya beli, kesejahteraan, dan produktivitas JK mengaitkan daya beli pekerja dengan produktivitas. Ketika pekerja mampu menjaga standar hidupnya—termasuk kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, dan transportasi—mereka cenderung lebih fokus dan produktif di tempat kerja. Sebaliknya, penurunan daya beli dapat menjadi sumber tekanan psikologis dan menurunkan motivasi kerja, yang pada akhirnya memengaruhi kinerja perusahaan dan perekonomian secara keseluruhan. Dengan menekankan pentingnya menjaga daya beli, JK menyoroti bahwa tujuan penyesuaian upah bukan sekadar memenuhi tuntutan kenaikan gaji, melainkan upaya menjaga kesinambungan produktivitas nasional melalui perlindungan pendapatan riil pekerja. Baca juga: Industri TPT Tumbuh 6,36% dan Investasi Semester I-2026 Naik 11,85% Saran bagi kebijakan pengupahan Dalam kesempatan pembukaan Rapat Kerja dan Konsolidasi Nasional APINDO, JK menyarankan agar kebijakan pengupahan mengakomodasi dinamika inflasi. Ia menilai kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi makro agar kebijakan tersebut efektif dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan iklim usaha yang kondusif. Penekanan pada penyesuaian upah terhadap inflasi menunjukkan kebutuhan adanya mekanisme yang fleksibel dan responsif terhadap perubahan harga. Menurut JK, kebijakan semacam ini diharapkan dapat meminimalkan erosi pendapatan riil pekerja tanpa menimbulkan beban berlebih bagi pelaku usaha. Pentingnya koordinasi antar pemangku kepentingan JK juga menyinggung perlunya koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan pemangku kepentingan lain dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Koordinasi dianggap penting untuk mencapai keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat berlandaskan pada kepentingan bersama dan data ekonomi yang akurat. Dialog dan konsensus antara pihak terkait diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang realistis dan berkelanjutan, sehingga tujuan menjaga daya beli dan produktivitas dapat tercapai tanpa memicu ketegangan di sektor ketenagakerjaan. Pesan untuk pengusaha dan pelaku pasar tenaga kerja Selain kepada pemerintah, JK menaruh harapan kepada pengusaha agar mempertimbangkan penyesuaian upah seiring perubahan biaya hidup. Langkah tersebut bukan hanya soal memenuhi tuntutan pekerja, tetapi merupakan bagian dari upaya mempertahankan stabilitas tenaga kerja yang pada akhirnya mendukung kelangsungan operasional dan produktivitas perusahaan. Pesannya menekankan bahwa kebijakan pengupahan yang memperhitungkan inflasi dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha akan tenaga kerja yang produktif dan berkomitmen. Rapat Kerja dan Konsolidasi Nasional APINDO ke-XXXV yang menjadi forum penyampaian pesan tersebut menjadi momen bagi berbagai pihak untuk menimbang ulang strategi pengupahan di tengah dinamika ekonomi, dengan tujuan akhir menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus stabilitas dunia usaha. Baca juga berita lainnya: Tumbuh 5 29 Persen: Tumbuh 5,29 persen, Ekonomi Indonesia Dinilai di Jalan yang Benar Di Depan Pejabat IMF dan Bank Dunia, Purbaya: Penilaian Negatif Tak Mencerminkan Kondisi Riilnya Navigasi pos Industri TPT Tumbuh 6,36% dan Investasi Semester I-2026 Naik 11,85% BNI Bukukan Laba Rp10,81 Triliun, Komisi VI DPR Apresiasi