keracunan mbg - ilustrasi berita Kepala BGN: Keracunan MBG, Nyawa Rakyat Jangan Jadi PermainanKepala BGN Sudaryono mengecam insiden keracunan MBG dan memperingatkan pengelola SPPG untuk bertanggung jawab. Ia mengunjungi korban di RSU Haji Medan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan kekecewaan atas masih terjadinya kasus keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menimpa warga. Ia menekankan bahwa keselamatan dan nyawa masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai permainan, dan menuntut sikap serius dari pihak-pihak yang mengelola program pemenuhan gizi.

keracunan mbg - ilustrasi berita Kepala BGN: Keracunan MBG, Nyawa Rakyat Jangan Jadi Permainan

Pernyataan tegas itu disampaikan Sudaryono saat mengunjungi korban keracunan MBG yang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan pada Minggu, 16 Agustus 2026. Dalam kunjungannya, ia menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar bekerja dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab.

Kunjungan ke RSU Haji Medan

Kunjungan Sudaryono ke RSU Haji Medan merupakan respons atas insiden keracunan yang kembali terjadi terkait program Makan Bergizi Gratis. Dalam kunjungan tersebut, Sudaryono menemui sejumlah korban yang menjalani perawatan dan berdialog dengan tenaga medis rumah sakit.

Keberadaan Kepala BGN di lokasi mencerminkan perhatian lembaga terhadap dampak langsung insiden ini terhadap kesehatan publik. Sudaryono menegaskan bahwa upaya penanganan korban dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi penyelenggara program pemenuhan gizi.

Keracunan MBG: Peringatan Tegas kepada Pengelola SPPG

Menanggapi kasus yang terjadi, Sudaryono memberikan peringatan keras kepada pengelola SPPG. Ia menegaskan, “Kalau nggak bisa, kamu mundur. Kalau merasa tidak bisa, mundur. Jangan nyawa orang jadi permainan,” sebagai bentuk ketidakbolehan mengabaikan keselamatan penerima layanan.

Pernyataan itu disampaikan untuk menuntut akuntabilitas dan profesionalisme dari pihak-pihak yang dipercaya menjalankan program yang menyentuh langsung kebutuhan gizi masyarakat. Sudaryono menyuarakan keprihatinan bahwa masalah seperti ini terus berulang, sehingga menuntut evaluasi komitmen dan praktik operasional di lapangan.

Tuntutan Tanggung Jawab dan Etika Pelayanan

Selain meminta tindakan tegas terhadap pihak yang lalai, Sudaryono juga menyoroti aspek etika pelayanan publik dalam program pemenuhan gizi. Ia menekankan bahwa penyelenggara program harus menempatkan keselamatan penerima layanan di atas segalanya dan memastikan standar mutu serta prosedur pengelolaan pangan dijalankan secara konsisten.

Peringatan untuk mundur bagi mereka yang merasa tidak mampu mengelola tugas menegaskan bahwa posisi manajerial dan operasional tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga soal tanggung jawab moral terhadap nyawa dan kesehatan warga.

Harapan untuk Perbaikan Proses Pelaksanaan

Dalam kunjungannya, Sudaryono berharap insiden ini menjadi pemicu bagi perbaikan proses pelaksanaan program terkait pemenuhan gizi. Ia menyoroti perlunya pengelolaan yang lebih hati-hati untuk mencegah kejadian sejenis dan memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan layanan yang aman dan layak.

Pernyataan Kepala BGN tersebut juga menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan bahwa program sosial yang menyangkut asupan gizi harus dikelola dengan standar keselamatan pangan yang jelas dan pengawasan yang memadai.

Kunjungan dan peringatan Sudaryono mencerminkan tekanan publik terhadap pihak penyelenggara untuk meningkatkan standar operasional dan bertindak cepat dalam menanggapi potensi risiko kesehatan. Pesan utamanya adalah agar tanggung jawab dalam pelayanan gizi tidak disikapi enteng, karena konsekuensinya menyangkut keselamatan warga yang menerima layanan.

Kasus keracunan MBG ini kembali menjadi sorotan nasional dan menimbulkan pertanyaan penting tentang kualitas pengelolaan program pemenuhan gizi. Pernyataan Kepala BGN menegaskan bahwa pencegahan dan perlindungan terhadap warga harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan implementasi layanan publik.