Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengusulkan agar unsur partai politik dilibatkan dalam struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ridho menyatakan keterwakilan parpol di dalam KPU diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu. Usulan ini muncul saat diskusi terkait perubahan aturan pemilu, termasuk komposisi kelembagaan penyelenggara. Ridho secara tegas menyampaikan bahwa perubahan mendasar diperlukan pada susunan komisioner KPU agar mencakup perwakilan partai politik peserta pemilu. Usulan unsur partai politik dalam struktur KPU Menurut Ridho, reformasi dalam aturan pemilu tidak sekadar soal teknis administrasi, tetapi juga berkaitan dengan legitimasi proses dan kepercayaan publik. “Kami mengusulkan adanya perubahan mendasar pada komposisi komisioner KPU dengan memasukkan unsur keterwakilan dari partai politik,” ujarnya, menegaskan tujuan untuk memperkuat pengawasan internal di tubuh penyelenggara. Dengan melibatkan unsur partai politik, Ridho berargumen bahwa berbagai pihak yang berkepentingan dalam pemilu dapat turut memastikan proses berlangsung adil dan terbuka. Ia memandang keterlibatan itu sebagai mekanisme tambahan untuk meminimalkan potensi kesalahan atau kecurangan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Alasan Ridho Rahmadi mendukung perubahan Ridho menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar usulannya. Menurutnya, saat kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara pemilu dipertanyakan oleh publik, langkah struktural yang memperluas representasi dapat menjadi salah satu jalan memperbaiki citra dan kinerja institusi. Dalam kerangka itu, keterwakilan partai politik dipandang mampu memberikan masukan langsung mengenai prosedur, verifikasi data pemilih, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berdampak pada legitimasi hasil. Ridho menilai bahwa perubahan komposisi komisioner akan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh. Baca juga: Dasco Pimpin Konsolidasi di Makassar, Ajak Kader Gerindra Lawan Hoaks di Medsos Kritik dan kekhawatiran: Pandangan Ahmad Doli Kurnia Sementara itu, politisi lain memberikan catatan terhadap gagasan itu. Ahmad Doli Kurnia menyampaikan keprihatinan bahwa apabila unsur penyelenggara pemilu kembali berafiliasi atau terikat secara formal kepada partai politik, hal tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan bersifat kontraproduktif bagi independensi lembaga. Menurut Ahmad Doli, prinsip netralitas penyelenggara pemilu merupakan fondasi utama agar proses pemilu dapat dipercaya oleh semua pihak. Ia memperingatkan bahwa kembalinya unsur penyelenggara ke ranah partai politik dapat mengikis persepsi netralitas dan menimbulkan skeptisisme terhadap hasil pemilu. Dinamika revisi UU Pemilu dan perdebatan publik Usulan memasukkan unsur partai politik ke dalam struktur KPU menjadi bagian dari wacana lebih luas terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Di satu sisi ada dorongan untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan transparansi; di sisi lain muncul kekhawatiran soal independensi penyelenggara yang selama ini dijaga agar tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Pembahasan mengenai komposisi komisioner KPU dan bentuk keterwakilan yang diusulkan dipastikan akan menjadi poin perdebatan dalam proses revisi. Berbagai pihak, termasuk partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil, kemungkinan besar akan mengemukakan pandangan yang berbeda tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara pengawasan yang efektif dan independensi penyelenggara. Langkah ke depan dalam pembahasan legislatif Rencana perubahan komposisi KPU melalui revisi UU Pemilu membutuhkan kajian mendalam serta dialog antar-pemangku kepentingan. Setiap usulan perubahan struktur kelembagaan harus diuji dari sisi konstitusionalitas, implementabilitas, serta dampak terhadap kredibilitas penyelenggaraan pemilu. Bila wacana ini berlanjut dalam pembahasan resmi, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana perumusan teknis dan jaminan perlindungan terhadap netralitas akan dituangkan agar tujuan peningkatan pengawasan dan transparansi dapat dicapai tanpa mengorbankan independensi penyelenggara. Perdebatan seputar usulan unsur partai politik di KPU memperlihatkan kebutuhan akan keseimbangan antara keterlibatan pemangku kepentingan dan perlindungan prinsip netralitas. Keputusan akhir akan sangat menentukan arah reformasi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Baca juga berita lainnya: 10 000 Mck: PKB Luncurkan 10.000 MCK untuk Pesantren, Sindir Elite PBNU Ikuti Jejak Ahmad Ali, Elit NasDem Sulteng Rame-rame Mengundurkan Diri Navigasi pos Dasco Pimpin Konsolidasi di Makassar, Ajak Kader Gerindra Lawan Hoaks di Medsos Kelas Inspirasi Politik IAN Bekasi dan Kesbangpol Menyiapkan Generasi Emas Demokrasi