perpres nomor 66 - ilustrasi berita Perpres Nomor 66: Sinergi Antar Aparat Negara untuk Pengamanan KejaksaanPerpres Nomor 66 menegaskan sinergi pengamanan TNI untuk Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi; menuntut pengawasan, profesionalisme, dan supremasi…

Perpres Nomor 66 muncul di tengah perdebatan publik mengenai batas kewenangan antar lembaga negara setelah adanya aturan yang memberi ruang dukungan pengamanan TNI kepada Kejaksaan. Beberapa pihak, termasuk lembaga pengawas, meminta pencabutan aturan tersebut karena dikhawatirkan mengaburkan fungsi antar institusi penegak hukum.

perpres nomor 66 - ilustrasi berita Perpres Nomor 66: Sinergi Antar Aparat Negara untuk Pengamanan Kejaksaan

Pandangan beragam itu wajar dalam negara demokrasi. Namun pandangan yang hanya berhenti pada kekhawatiran normatif perlu dilengkapi dengan analisis substansial: apakah kebijakan ini memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, atau justru berpotensi menodai prinsip negara hukum.

Perpres Nomor 66 dan Sinergi Antar Aparat

Menurut penilaian yang mendasari kebijakan ini, Perpres Nomor 66 harus dipahami dalam konteks kompleksitas kejahatan korupsi saat ini. Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif; dalam banyak kasus ia berwujud sebagai kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan kekuasaan, modal, serta pengaruh politik dan ekonomi yang luas. Dalam situasi seperti itu, keputusan untuk mengatur dukungan pengamanan TNI kepada Kejaksaan dilihat sebagai upaya memperkuat koordinasi antar unsur penegak hukum dan pertahanan.

Peran TNI dan Kewenangan Penegakan Hukum

Penting dicatat bahwa konsep pengamanan yang diatur bukanlah pengambilalihan fungsi penegakan hukum. Fungsi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan tetap berada di tangan institusi yang mempunyai kewenangan konstitusional. Peran TNI menurut kebijakan ini bersifat terbatas, terukur, dan dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan memberikan perlindungan agar proses penegakan hukum berjalan aman dan efektif.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, sinergi antar lembaga dapat diartikan sebagai implementasi checks and balances yang saling memperkuat, bukan saling menggantikan. Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI memiliki fungsi berbeda namun memiliki tujuan yang sama: menjaga kepentingan negara dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan negara, termasuk korupsi yang mengikis kapasitas negara menyediakan pelayanan publik.

Pengawasan, Akuntabilitas, dan Kekhawatiran Publik

Kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan adalah hal yang harus dijawab secara konstitutif: melalui mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabilitas yang jelas, bukan melalui penolakan total terhadap bentuk kerja sama antarlembaga. Dalam negara hukum, setiap aparat tetap tunduk pada mekanisme akuntabilitas; tidak ada yang berada di atas hukum. Ketika terdapat dugaan pelanggaran oleh pejabat penegak hukum, proses hukum dan pengawasan internal maupun eksternal dapat berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Perdebatan yang berkembang sebaiknya diarahkan untuk memperkuat instrumen pengawasan dan transparansi pelaksanaan Perpres Nomor 66, agar publik memperoleh kepastian bahwa dukungan pengamanan dilaksanakan dalam koridor hukum, proporsional, dan profesional. Narasi yang memposisikan institusi saling bertentangan justru berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum.

Pemberantasan Korupsi sebagai Tugas Bersama

Korupsi telah menggerogoti kemampuan negara dalam menyediakan layanan publik—mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur—karena dana yang semestinya untuk kepentingan publik beralih ke pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kontribusi kolektif dari seluruh elemen negara dan masyarakat. Perpres Nomor 66 seyogianya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan sistem penegakan hukum nasional, selama implementasinya tetap berlandaskan konstitusi dan supremasi sipil.

Yang perlu dijaga adalah profesionalisme, proporsionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tindakan aparat. Membangun kepercayaan publik bukan hanya soal kebijakan tunggal, melainkan soal bagaimana kebijakan itu dijalankan dan diawasi secara konsisten. Dukungan masyarakat sekaligus pengawasan konstruktif menjadi kunci agar sinergi antarlembaga benar-benar menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Perdebatan tentang Perpres Nomor 66 seharusnya berfokus pada bagaimana memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama antarlembaga menghormati supremasi hukum dan tidak mereduksi peran institusi yang diberikan oleh konstitusi. Dengan demikian, perang melawan korupsi tidak menjadi tanggung jawab satu lembaga saja, melainkan perjuangan kolektif seluruh bangsa.

Jakarta, 16 Juli 2026